PERMENKES NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM INFORMASI PUSKESMAS

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM INFORMASI PUSKESMAS

 

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka meningkatkan manajemen penyelenggaraan Puskesmas perlu dukungan Sistem Informasi Puskesmas yang mampu menjamin ketersediaan data dan informasi secara cepat, akurat, terkini, berkelanjutan, dan dapat  dipertanggungjawabkan;

Distributor pusat penjualan segala alat listrik tenaga surya. Toko online jual listrik tenaga matahari. Produsen Produk solar sel murah.www.tokosolarcell.net . daftar Paket harga penjualan listrik tenaga matahari

b, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Sistem Informasi Puskesmas;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang­Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5542);
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG SISTEM INFORMASI PUSKESMAS.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Jasa pembuatan legalitas perusahaan, atau pembuatan dokumen PT, CV, PMA
Jasa pembuatan pendirian PT, CV, PMA, serta Jasa pembuatan pendirian Yayasan
Murah, Cepat, terpercaya www.konsultanlegalitas.co.id

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
  2. Sistem Informasi Puskesmas adalah suatu tatanan yang menyediakan informasi untuk membantu proses pengambilan keputusan dalam melaksanakan manajemen Puskesmas dalam mencapai sasaran kegiatannya.
  3. Pencatatan adalah serangkaian kegiatan untuk mendokumentasikan hasil pengamatan, pengukuran, dan/atau penghitungan pada setiap langkah upaya kesehatan yang dilaksanakan Puskesmas.
  4. Pelaporan adalah penyampaian data terpilah dari hasil pencatatan kepada pihak terkait sesuai dengan tujuan dan kebutuhan yang telah ditentukan.
  5. Identitas Puskesmas adalah data yang menunjukan nama, kode, status akreditasi, alamat, dan kategori Puskesmas.
  6. Manajemen Puskesmas adalah        rangkaian     kegiatanperencanaan, penggerakan dan pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja yang secara sistematik dilaksanakan Puskesmas dalam rangka menyelenggarakan tugas dan fungsi secara efektif dan efisien yang didukung dengan pola kepemimpinan yang tepat.
  1. Tim pengelola Sistem informasi Puskesmas yang selanjutnya Tim Pengelola adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan pengolahan, pemanfaatan, dan penyiapan bahan laporan Sistem Informasi Puskesmas.
  2. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota adalah satuan kerja perangkat daerah        yang bertanggung    jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di              bidang kesehatan di kabupaten/kota.
  1. Dinas Kesehatan Provinsi adalah satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan        dalam          bidang kesehatan di provinsi.

Pasal 2

Pengaturan Sistem Informasi Puskesmas bertujuan untuk:

  1. mewujudkan penyelenggaraan       Sistem       Informasi Puskesmas yang terintegrasi;
  2. menjamin ketersediaan data dan informasi yang berkualitas, berkesinambungan, dan mudah diakses; dan
  3. meningkatkan kualitas pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya melalui penguatan manajemen Puskesmas.

 

BAB II
PENYELENGGARAAN
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

  • Setiap Puskesmas wajib menyelenggarakan Sistem Informasi Puskesmas.
  • Sistem Informasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari sistem informasi kesehatan kabupaten/ kota.
  • Sistem Informasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan secara elektronik dan/atau secara nonelektronik.
  • Sistem Informasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
  1. pencatatan dan pelaporan kegiatan Puskesmas dan jaringannya;
  2. pencatatan dan pelaporan keuangan Puskesmas dan jaringannya;
  3. survei lapangan;
  4. laporan lintas sektor terkait; dan
  5. laporan jejaring Puskesmas di wilayah kerjanya.

(5) Dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Puskesmas wajib dilakukan pembersihan, validasi, dan pengelompokan data sesuai kebutuhan.

Bagian Kedua
Pencatatan dan Pelaporan Kegiatan Puskesmas dan
Jaringannya

Paragraf 1 Pencatatan

 

Pasal 4

  • Setiap pelaksana kegiatan Puskesmas dan jaringannya wajib melakukan pencatatan kegiatan yang
  • Lingkup pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pencatatan:
  1. data dasar; dan
  2. data program.

(3) Data dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

  1. identitas Puskesmas;
  2. wilayah kerja Puskesmas;
  3. sumber daya Puskesmas; dan
  4. sasaran program.

(4) Data program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi data:

  1. upaya kesehatan masyarakat esensial;
  2. upaya kesehatan masyarakat pengembangan;
  3. upaya kesehatan perseorangan; dan
  4. program lainnya.
  • Data program lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf d meliputi   data manajemen Puskesmas, pelayanan kefarmasian, pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat, pelayanan laboratorium, dan kunjungan keluarga.
  • Data upaya kesehatan perseorangan dicatat dalam bentuk rekam medis yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menggunakan instrumen:

  1. kartu;
  2. formulir; dan/atau
  3. register.

 

(2) Kartu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:

  1. kartu status; dan
  2. kartu Puskesmas

(3) Kartu status sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan instrumen yang digunakan secara berulang dalam pencatatan kegiatan terhadap sasaran kegiatan yang sama.

(4) Kartu status sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:

  1. identitas Puskesmas;
  2. identitas sasaran;
  3. kegiatan dan hasil kegiatan terhadap sasaran; dan
  4. identitas pelaksana kegiatan;

(5) Kartu Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan identitas pengunjung Puskesmas yang diberikan kepada setiap pengunjung Puskesmas dan ditunjukkan kepada petugas Puskesmas setiap kali berkunjung.

(6) Kartu Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:

  1. nama lengkap sesuai dengan kartu tanda penduduk;
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK); dan
  3. Nomor Kartu Keluarga (NKK).

(7) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan instrumen pencatatan yang digunakan satu kali dalam kegiatan terhadap sasaran kegiatan.

(8) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling sedikit memuat:

  1. identitas Puskesmas;
  2. identitas sasaran;
  3. kegiatan dan hasil kegiatan terhadap sasaran; dan
  4. identitas pelaksana kegiatan.

(9) Register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan instrumen pencatatan yang berisi rekapitulasi daftar identitas dan hasil kegiatan terhadap sejumlah sasaran, baik yang bersumber dari kartu maupun formulir.

(10) Register sebagaimana dimaksud pada ayat (9) paling sedikit memuat:

  1. identitas Puskesmas;
  2. identitas sasaran;
  3. kegiatan dan hasil kegiatan terhadap sasaran; dan
  4. identitas pelaksana kegiatan.

Pasal 6

Dalam hal daerah memiliki kebutuhan program yang bersifat khusus dan/atau menjadi prioritas daerah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi atau Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat melakukan penambahan muatan data dalam instrumen pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), ayat (6), ayat (8), dan ayat (10).

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai instrumen pencatatan pada sistem informasi puskesmas ditetapkan oleh Menteri.

Paragraf 2 Pelaporan

Pasal 8

  • Setiap Kepala Puskesmas harus menyampaikan laporan kegiatan Puskesmas secara berkala kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
  • Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pencatatan kegiatan dan hasil kegiatan di Puskesmas dan jaringan Puskesmas.

Pasal 9

  • Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas laporan data dasar dan laporan data program.
  • Laporan data dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara rutin setiap tahun.

 

(3) Laporan data program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara rutin dan tidak rutin.

Pasal 10

Laporan data dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) meliputi:

  1. identitas Puskesmas;
  2. wilayah kerja Puskesmas;
  3. sumber daya Puskesmas; dan
  4. sasaran program.

Pasal 11

(1) Laporan data program secara rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) disampaikan dalam bentuk:

  1. laporan mingguan;
  2. laporan bulanan; dan
  3. laporan tahunan.

(2) Laporan mingguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup laporan penyakit potensi wabah.

  • Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup laporan data program dalam 1 (satu) bulan.
  • Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup laporan data dasar dan data program dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 12

Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) disampaikan sesuai dengan jadwal sebagai berikut:

  1. laporan mingguan paling lambat setiap hari Selasa pada minggu berikutnya;
  2. laporan bulanan paling lambat setiap tanggal 5 pada bulan berikutnya; dan
  3. laporan tahunan paling lambat setiap tanggal 5 pada bulan Januari tahun berikutnya.

 

Pasal 13

(1) Laporan data program secara tidak rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) terdiri atas:

  1. laporan kejadian luar biasa; dan
  2. laporan khusus.

(2) Laporan kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Laporan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

  1. laporan surveilans sentinel; dan
  2. laporan untuk kebutuhan tertentu.

(4) Laporan surveilans sentinel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Laporan untuk kebutuhan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan permintaan kebutuhan melalui Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 14

  • Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota wajib membuat dan menginformasikan umpan balik terhadap lap oran kegiatan Puskesmas dan jaringannya.
  • Umpan balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) pada bulan diterimanya laporan.

(3) Umpan balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat pemberitahuan yang memuat keterangan paling sedikit mengenai:

  1. jenis laporan;
  2. kelengkapan isi laporan;
  3. ketepatan waktu penyampaian laporan;
  4. hasil validasi isi laporan; dan
  5. rekomendasi.

(4) Dalam hal berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dibutuhkan perbaikan

 

lap oran, Puskesmas harus menyampaikan lap oran perbaikan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya setelah laporan disampaikan.

Pasal 15

  • Ketentuan lebih lanjut mengenai instrumen dan tata cara pengisian laporan kegiatan puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  • Dalam hal terdapat perubahan terhadap format laporan dan tata cara pengisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), format lap oran dan tata cara pengisian ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Pencatatan dan Pelaporan Keuangan Puskesmas
dan Jaringannya

Pasal 16

  • Setiap Puskesmas wajib melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan.
  • Pencatatan dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai standar akuntansi keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Keempat Survei Lapangan

Pasal 17

(1) Survei lapangan dilakukan untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk pengambilan keputusan melalui pemantauan ke lapangan.

 

  • Survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
  • Hasil survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan oleh kepala Puskesmas kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.

Bagian Kelima
Laporan Lintas Sektor Terkait

Pasal 18

  • Untuk pemenuhan kebutuhan data dalam manajemen Puskesmas dan pembangunan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas, dilakukan pengumpulan data yang bersumber dari laporan lintas sektor terkait.
  • Data dari laporan lintas sektor terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data demografi, data terkait program Puskesmas, dan data lainnya sesuai kebutuhan.

(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diintegrasikan dalam pelaporan Puskesmas dengan mencantumkan sumber data.

Bagian Keenam
Laporan Jejaring Puskesmas
di Wilayah Kerjanya

Pasal 19

  • Untuk pemenuhan kebutuhan data dalam manajemen Puskesmas dan pembangunan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas, dilakukan pengumpulan data pelayanan kesehatan yang bersumber dari laporan jejaring Puskesmas di wilayah kerjanya.
  • Jejaring Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya serta upaya kesehatan bersumber daya masyarakat di wilayah kerja Puskesmas.

(3) Data pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:

  1. data kelahiran;
  2. data kematian;
  3. data kesakitan dan masalah kesehatan lainnya; dan
  4. data kunjungan pelayanan.

(4) Data kesakitan dan masalah kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.

  • Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikelola dalam pelaporan yang terintegrasi dengan pelaporan Puskesmas dengan mencantumkan sumber data.
  • Ketentuan mengenai laporan jejaring Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­

Bagian Ketujuh
Klasifikasi dan Kodifikasi

Pasal 20

  • Untuk mendukung penyelenggaraan Sistem Informasi Puskesmas dilakukan klasifikasi dan kodifikasi data Puskesmas.
  • Klasifikasi dan kodifikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap:
  1. diagnosis penyakit dan tindakannya;
  2. wilayah administrasi;
  3. identitas Puskesmas;
  4. jejaring Puskesmas;
  5. sumber daya manusia;
  6. obat dan alat kesehatan; dan
  7. sarana dan prasarana Puskesmas.

 

(3) Ketentuan klasifikasi dan kodifikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedelapan
Pemanfaatan Data dan Informasi

Pasal 21

(1) Data dan informasi dari penyelenggaraan Sistem Informasi Puskesmas harus dimanfaatkan Puskesmas untuk:

  1. mendukung manajemen Puskesmas, yang meliputi perencanaan, penggerakan pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja Puskesmas;
  2. pemantauan untuk deteksi wabah;
  3. pemantauan masalah kesehatan;
  4. penyusunan profil Puskesmas; dan
  5. pelaporan data program kesehatan yang
    diselenggarakan melalui komunikasi data.

(2) Data dan informasi                dari penyelenggaraan Sistem Informasi Puskesmas harus dimanfaatkan                dinas kesehatan daerah kabupaten/kota untuk:

  1. melakukan bimbingan teknis secara terintegrasi antar program-program kesehatan yang dilaksanakan di Puskesmas;
  2. menyusun perencanaan, pengawasan dan pengendalian pembangunan kesehatan di tingkat pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
  3. menyampaikan laporan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan mengenai mengenai pemanfaatan data dan informasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagian Kesembilan
Penyimpanan dan Penghapusan

Pasal 22

  • Data dan informasi dalam penyeleggaraan Sistem Informasi Puskesmas disimpan pada tempat yang aman.
  • Penyimpanan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik dan/atau secara nonelektronik.

(3) Penyimpanan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sampai jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan­undangan.

Pasal 23

  • Rekam medis dan dokumen hasil kunjungan keluarga disimpan dalam satu berkas keluarga.
  • Berkas keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan nomor kepala keluarga menurut desa/ kelurahan.

Pasal 24

  • Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota wajib menyimpan lap oran Puskesmas dalam pangkalan data.
  • Pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat diakses oleh pengelola program di Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota setempat.

(3) Penyimpanan laporan Puskesmas dalam pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan.

 

Bagian Kesepuluh
Keamanan dan Kerahasiaan

Pasal 25

  • Data dan Informasi dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Puskesmas dapat bersifat terbuka dan
  • Data dan Informasi yang bersifat tertutup dapat diakses oleh masyarakat dengan izin dari Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota.

(3) Pemberian I zin akses data oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada pertimbangan aspek kerahasiaan informasi dan kepentingan bagi pengguna data sesuai dengan ketentuan perundang­undangan.

Pasal 26

  • Penggunaan informasi oleh masyarakat yang bersumber dari Sistem Informasi Puskesmas harus mencantumkan nama Puskesmas sebagai sumber data.
  • Penggunaan informasi oleh masyarakat yang bersumber dari Sistem Informasi Puskesmas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kerahasiaan informasi dan hak atas kekayaan intelektual.

Pasal 27

Setiap pengelola dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Puskesmas harus menjamin keamanan dan kerahasiaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB III
PENGORGANISASIAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA

Pasal 28

  • Sistem Informasi Puskesmas dikelola oleh Tim Pengelola yang diketuai oleh pejabat yang menangani ketatausahaan Puskesmas.
  • Tim Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Kepala Puskesmas.

(3) Anggota Tim Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 2 (dua) orang yang terdiri atas:

  1. tenaga non kesehatan yang memiliki kompetensi sistem informasi; dan
  2. tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi epidemiologi atau statistik.

Pasal 29

  • Pemerintah Daerah wajib menyediakan dan mengembangkan sumber daya manusia yang mengelola Sistem Informasi Puskesmas.
  • Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pendidikan dan/ atau pelatihan di bidang Sistem Informasi Puskesmas dan yang terkait.

BAB IV
SARANA DAN PRASARANA

Pasal 30

  • Setiap Puskesmas harus tersedia sarana dan prasarana Sistem Informasi Puskesmas.
  • Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup instrumen pencatatan dan pelaporan, komputer dan perangkat pendukungnya.

(3) Bagi Puskesmas yang melaksanakan Sistem Informasi Puskesmas secara elektronik harus memiliki aplikasi, jaringan internet, dan jaringan lokal (LAN).

 

  • Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit sesuai dengan standar format Sistem Informasi Puskesmas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
  • Aplikasi dalam Sistem Informasi Puskesmas harus saling terhubung antarprogram dan terintegrasi dalam sistem informasi kesehatan nasional.

BAB V
PENDANAAN

Pasal 31

(1) Pendanaan Sistem Informasi Puskesmas bersumber dari:

  1. anggaran pendapatan dan belanja Negara;
  2. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:

  1. pendanaan pembangunan Sistem Informasi Puskesmas;
  2. pendanaan operasional penyelenggaraan Sistem
    Informasi Puskesmas; dan
  3. pendanaan pemeliharaan dan pengembangan.
  • Pendanaan pembangunan Sistem Informasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup pendanaan untuk membangun sistem, pengadaan perangkat, pengembangan tenaga pengelola, dan kegiatan lainnya yang terkait.
  • Pendanaan operasional penyelenggaraan Sistem Informasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup pendanaan untuk penyediaan data dan informasi pada kegiatan pencatatan dan pelaporan kegiatan Puskesmas dan jaringannya, pencatatan dan pelaporan keuangan Puskesmas dan jaringannya, survei lapangan, laporan lintas sektor terkait, dan laporan jejaring puskesmas di wilayah kerjanya serta pemanfaatannya.
  • Pendanaan pemeliharaan dan pengembangan Sistem Informasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup pendanaan untuk pemeliharaan data, pemeliharaan perangkat, dan kegiatan pemeliharaan lainnya.
  • Pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 32

  • Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Informasi Puskesmas sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
  • Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
  1. meningkatkan mutu penyelenggaraan Sistem Informasi Puskesmas; dan
  2. mengembangkan Sistem Informasi Puskesmas yang efisien dan efektif.

(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:

  1. advokasi dan sosialisasi;
  2. pendidikan dan pelatihan; dan/atau
  3. pemantauan dan evaluasi.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 33

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengelolaan Sistem Informasi Puskesmas wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun.

 

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 34

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Sistem Informasi Puskesmas dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 35

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 63/Menkes/SK/II/ 1981 tentang Penetapan Berlakunya Penyelenggaraan Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 36

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Agustus 2019

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd
NILA FARID MOELOEK

 

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 3 September 2019

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

Like

0

Love

0

Haha

0

Wow

0

Sad

0

Angry

0

Artikel Terkait

Comments (0)

Leave a comment